banner 728x90

Kakek 67 Tahun di Batam Jadi Tersangka, PH : Berkas Perkara Cacat Hukum

berita terkini batam
Kakek PS 67 Tahun. (Foto: Owntalk)

Kuasa Hukum terdakwa Parlaungan Siregar juga menyebutkan bahwa penyidikan perkara tersebut Super cepat dan lain dari kebiasaan. Dilanjutkan dia, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak diberikan turunan surat Pelimpahan perkara beserta dakwaan.

Pihaknya pernah mengajukan permintaan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batam melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 16 November 2020, Namun, Permintaan tersebut tidak dipenuhi.

” Jelas kami sebagai Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri sangat dirugikan oleh tindakkan ini. Harusnya turunan itu sangat berguna bagi kami untuk mempersiapkan pembelaan terhadap terdakwa.” jelasnya.

Atas alasan tersebut, Pihak Penasehat Hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk Membatalkan Demi Hukum Dakwaan terhadap Parlaungan Siregar sekaligus meminta agar perkara tersebut di Batalkan atau tidak dilanjutkan. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *