Jakarta, Owntalk.co.id – Makin meningkatnya kasus positif Covid-19 di tanah air menjadi kekhawatiran berbagai pihak, dan menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Terkait hal tersebut pemerintah berupaya meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 di akhir tahun dimana momen tersebut berpotensi mengundang keramaian/kerumunan.
Dalam keputusannya pemerintah memangkas 3 hari libur akhir tahun dan cuti bersama pada bulan desember 2020 atau menjelang pergantian tahun, hal tersebut guna menghindari banyaknya kerumunan di perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Efendi dalam keterangannya (1/12/2020). Mengatakan “Kita memangkas tiga hari libur akhir tahun dan cuti bersama, kendati demikian tetap akan ada dua hari libur yakni libur Natal dan libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri.” (Dodi Budiana)