Owntalk.co.id – Polres Palu berhasil menangkap pria berinisial HR dan Anaknya yanh berinisial SIK karna menyimpan sabu sebanyak 19 kilogram, Selasa (01/12).
Pihak Kepolisian menangkap SIK di rumahnya, Jalan Nuri, Kecamatan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020) sekitar 18.00 Wita.
SIK diketahui menyimpan sabu senilai Rp 20 miliar itu dalam bagasi mobilnya. Saat diperiksa polisi, SIK mengaku barang itu didapat dari ayahnya, Hr.
Dari pengakuan SIK, sabu itu didapatnya dari Tawau, Sabah, Malaysia. Barang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah. Dan untuk mengelabui polisi, narkoba itu dikemas dalam bungkus teh.
“Malam itu sekitar 20.15 Wita, anggota kita langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Wani, Kabupaten Donggala sesuai petunjuk anaknya,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faizal di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020). Dilansir dari kompas.com
Dari keterangan yang di dapatkan bahwa Ayah dan anak ini sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)