Terciduk Pesta sabu Saat Malam Pengantin, Pria Ini Malam Pertama Di Bui

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Garut, Owntalk.co.id – Seorang Pria harus menerima Bermalam Pertama di dalam penjara karena melakukan pesta sabu bersama rekan-rekannya, mereka terciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Selasa (01/12/2020). 

Pengantin pria berinisial LH (36) diciduk saat malam pengantin, iya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Cihuni, Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan Garut.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, bahwa sebelum melaksanakan pesta pernikahan, tersangka LH bersama tiga tersangka lainnya masing-masing FS (41), DR (35) dan MM (44) melakukan pesta sabu-sabu.

“Tiga tersangka terlebih dahulu diamankan anggota Satnarkoba, lalu tersangka LH yang kebetulan waktu itu habis melaksanakan pesta pernikahan,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat melakukan penggerebakan Keempat tersangka tersebut melakukan pesta sabu-sabu, lalu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,29 gram, lima buah telepon genggam, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor.

“Jadi saat penggrebekan, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu yang merupakan sisa pemakaian keempat tersangka, ” Tutupnya.

Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang  Narkotika, dengan ancamam hukuman penjara empat tahun atau seumur hidup. (Haykal)

Exit mobile version