Ditulis oleh : Yurista Fatina
Ini merupakan opini saya melalui tulisan ini, dengen tema “penyelenggaraan pilkada yang bebas korupsi” dan dengan judul yang saya angkat yaitu ”Masyarakat Melarang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Apakah Boleh?”. Disini masyarakat sangat sangat melarang adanya calon pilkada (Pemilihan kepala daerah) yang merupakan eks narapidana koruptor, apakah boleh masyarakat menolak eks narapida koruptor untuk mencalonkan dirinya lagi?
Jawabannya adalah boleh saja, mengapa boleh? Karena kita bisa memprotes dimana kita tinggal dinegara hukum yang memiliki aturan seperti yang terdapat pada undang-undang 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dapat kita garis bawahi yaitu mengeluarkan pendapat dimana setiap warga Negara indonesia bebas mengeluarkan pendapatnya seperti hal dalam menolak secara keras untuk eks (bekas / mantan koruptor) narapidana koruptor untuk maju lagi dipilkada karena masyarakat takut nantinya jika eks narapidana maju dan terpilih lagi ia akan memanipulasi keuangan atau dana daerahnya yang seharusnya untuk membangun dan memperbaiki daerahnya malah dananya masuk ke kocek dompetnya, Membuat masyarakat sangat dirugikan.
Dimana saya pernah melihat tontonan youtube najwa shihab dimana mbak najwa shihab pergi kelapas suka miskin khususnya langsung mengunjungi sel lapas (lembaga pemasyarakatan) para koruptor para pejabat yang koruptor diindonesia, dimana para sel lapas koruptor tinggal sendiri-sendiri dan memiliki fasilitas kamar yang memadai sepeti ada kamar mandi sendiri, ac (air conditioner), televisi dan lain-lainnya berbanding terbalik dengan para narapida yang lain yang sel lapasnya tidur berhempitan bahkan mau tidur harus bergantian jamnya. Dapat kita ambil dari gambaran singkat video youtube yang saya lihat yaitu para koruptor saja yang sudah ada di sel lapas hidupnya enak apalagi kalau ia sebagai mantan narapida koruptor menjabat lagi sebagai kepala daerah ia tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi setelah ia tahu bahwa dipenjara atau dilapas tidak lah masalah baginya karena fasilitas yang memadai hanya saja ia terbatas untuk melakukan aktifitas yang lainnya.
Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 bahwa ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 selengkapnya menjadi berbunyi (64 – 65):
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Tetapi tetap masyarakat enggan menerima peraturan tersebut karena pola pikir masyarakat enggan untuk menerima para eks narapidana yang koruptor itu lagi. dan seharusnya Partai-partai politik berusaha tidak mengajukan para kandidat calon kepala daerah dari mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah, dan Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, partai politik harus berdiri di barisan terdepan dalam memberikan pendidikan politik kepada publik bahwa jabatan publik di lembaga eksekutif dan legislatif harus diisi figur-figur beretika dan berintegritas dan memiliki karakter yang kuat. dan sebaiknya partai politik memberikan kesempatan kepada calon kandidat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah jangan hanya memikirkan yang sudah pernah menjabat tetapi ia melakukan korupsi walaupun berdasarkan Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 bahwa ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 berbunyi (64 – 65) diperbolehkan.
Bentuk penolakan yang dapat dilakukan masyarakat yaitu salah satunya Tidak memilih kepala daerah/wakil kepala daerah yang bersangkutan yang memiliki jejak koruptor pada saat pemilihan nanti dalam hal ini kita pun sebagai masyarakat harus betul-betul memilih wakil rakyat yang miliki transparansi dalam memimpin seperti ia memiliki sifat jujur, tanggung jawab, dan yang paling penting jauh dari memakan uang rakyat atau disebut juga koruptor, dan yang paling penting untuk kita semua saat pemilihan nanti jangan memilih pemimpin karena uang sogokan pada saat dibilik suara.
Dimana sifat korupsi harus kita jauhkan dari jati diri bangsa ini karena maju atau mundurnya Negara ada di tangan bangsa kita sendiri yaitu Indonesia jika para penegak pemerintahan Indonesia masih menyandang sifat korupsi dalam kepemimpinannya sama halnya dengan kita dijajah oleh bangsa kita sendiri. Untuk itu marilah kita bersama-bersama menjadi pemilih pemula yang cerdas pada pilkada tahun 2020 ini yang akan diadakan serentak diseluruh Indonesia.
Masyarakat Melarang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Apakah Boleh?

