Calon Walikota Batam, Rudi Diduga Gunakan Ijazah Palsu

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Calon walikota Batam nomor urut 2, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. diduga menggunakan gelar dan ijazah palsu berdasarkan hasil investigasi seorang warga Batam bernama Paulus Lein.

Untuk mendapatkan keabsahan dari dugaannya, Paulus Lein menyurati Dirjen Dikti Kemendikbud untuk permohonan informasi pada pangkalan data di Dikti.

Kuasa Hukum Paulus Lein, Patricce Rio Capella menyebutkan permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud itu lantas dijawab pada 16 September 2020 dan diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten).

” Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka client saya Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten,” Kata Rio dari kantor hukum Rio Capella & Partners.

Paulus menelusuri legalitas ijazah S1 Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, Provinsi Kepri periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.

Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam.

Setelah ditelusuri, nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Baca juga :

Tudingan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Walikota Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *