Tudingan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Walikota Batam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Untuk diketahui, tahun ini sendiri, Rudi hanya mendaftarkan ijazah SMA nya di KPU Batam. Ijazah SMA itu tercatat kelulusan dari SMA N 1 Tanjungpinang.

Dilansir dari Suryakepri, Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu membenarkan hal tersebut. Bahwa, Rudi mendaftar kali ini menggunakan ijazah SMA.

Ia tidak melampirkan berkas dokumen pelengkap ijazah S1 maupun S2.

“Sesuai berkas yang kita terima, Rudi menyertakan ijaah SMA sebagai syarat pendaftaran ke KPU Batam,” ungkapnya, Selasa, 15/9/20.

Dijelaskan William, sesuai persyaratan pendaftaran, calon kepala daerah memang minimal dengan ijazah tingkat SLTA.

Ia menjelaskan, ijazah S1 dan S2 jika pasangan calon menyertakan berkas ijazah yang dilegalisir, maka hal itu sebagai “pelengkap” untuk penyertaan penamaan pada atribut kampanye resmi maupun surat suara nantinya.

“Sesuai PKPU persyaratan minimal memang SMA, namun jika ada gelar S1-S2 itu lebih pada pendukung kelengkapan gelar pada atribut kampanye resmi di KPU maupun surat suara untuk pilkada nanti,” katanya.

Oleh karena tidak menyertakan ijaah S1 dan S2, William menegaskan, KPU Batam akan melakukan verifikasi berkas sesuai berkas yang masuk.

Terkait mengenai tidak digunakannya lagi gelar S1 dan S2 Rudi yang selama ini ditulis di belakang nama Rudi (HM Rudi SE,MM-red) hal itu bukan urusan dan kewenangan KPU Batam.

Baca juga : Rudi Kembali di Laporkan ke Bawaslu Batam, Soal Administrasi Pencalonan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *