Polres bersama Bea Cukai Karimun Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Jejaring Internasional

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Karimun, owntalk.co.id – Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 242 Kg yang dikemas dalam kemasan Teh China senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai, Selasa (10/11/2020) malam.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala KPP Bea dan Cukai Karimun, Agung Mahendra Putra serta dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dan sejumlah Forkopimda Kab. Karimun, Jumat (20/11/2020).

AKBP Muhammad Adenan SIK dan kepala KPP Bea Cukai, Agung Mahendra Putra menyebut, dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu 4,242 Kg berhasil digagalkan. Ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Polres Karimun dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri.

Adenan menyebut, kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyisiran di beberapa wilayah. Dalam hal ini Polres Karimun bekerjasama dengan Bea Cuka,

“Kami bersama Bea Cukai mendapat informasi Narkotika ini dari jajaran Bea Cukai dan bergabung pada hari selasa sore sampai dengan malam. Penyisiran dilakukan dibeberapa titik di wilayah Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun.” Ujarnya.

Lanjutnya, Dalam penyisiran tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china dan mengamankan dua orang pelaku yaitu MK dan AH.

Dari hasil pemeriksaan telpon genggam pelaku, Polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Melalui alat komunikasi, setelah dicek dan dites, dibenarkan barang tersebut adalah sabu senilai 10 Milyar Rupiah,” Tambahnya.

Pelaku dikenakan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukiman mati.

“Pasal yang yang dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar,” Tutupnya.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *