Pemerintah telah menyiapkan sebuah web untuk memantau para penerima dapat melihat realisasi nama mereka muncul dalam layar di web tersebut.
Cara mengecek penerima data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya, Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang mudah untuk penerima BSU tersebut.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. (ACK)