Karimun, Owntlak.co.id – Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Karimun yang bertugas dibagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Reaktif Rapid Test pada, Rabu (11/11/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Alfonsius kepada awak media ini melalui pesan tertulis pada, Senin (16/11/2020).
Alfonsius mengatakan, sudah dilakukan isolasi mandiri terhadap pegawai yang reaktif tersebut.
“Benar ada salah satu pegawai kita yang reaktif dan sekarang sudah dilakukan isolasi mandiri terhadap pegawai PN yang reaktif tersebut.” ujarnya
Pegawai PN tersebut tertular virus Covid-19 dari suaminya yang bekerja di bandara Raja Ali Haji Karimun. Sebelumnya, pegawai tersebut menderita Influensa.
Setelah diketahui ada salah seorang Reaktif, seluruh pegawai PN karimun melakukan Rapid Test, (11/11/2020).
Dari hasil Rapid Test seluruh pegawai dinyatakan non Reaktif.
“Sudah dilakukan tindak lanjut kemaren dengan cara melakukan Rapid Test kepada para pegawai dengan hasilnya seluruh pegawai non reaktif,” ucap Alfonsius.
Lanjutnya, Seluruh ruangan Pengadilan Negeri juga sudah kami semprotkan Disinfektan.
“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor serta membatasi jumlah pengunjung sidang berdasarkan protokol pencegahan penanganan covid-19,” tutupnya.
Hal tersebut terlihat pada sidang Praperadilan yang dilaksanakan pada Jum’at pagi (13/11/2020). Pada sidang praperadilan tersebut PN Karimun memfasilitasi masyarakat dengan tempat duduk dan telivisi yang menyaksikan sidang di halaman Pengadilan Negeri Karimun
Untuk Swab masih dalam proses dan semoga seluruh pegawai tidak ada yang terpapar virus Covid-19.
“Untuk hasil swab sendiri masih dalam proses, kita doakan saja semoga hasilnya negatif dan semua dalam keadaan sehat,” ujar Jubir PN melalui pesan tertulis.
(Koko)