Batam  

Keluarkan Rekomendasi Upah Minimum 0,5 Persen, Buruh Sebut PJS Wako Batam Langgar Aturan PP

berita terkini batam
Pulahan massa Buruh yang tergabung dalam aliansi kembali turun kejalan untuk meminta Penjabat Sementara (Pjs) Wako Batam mencabut surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan aturan dari undang-undang yang berlaku (Foto : Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pulahan massa Buruh yang tergabung dalam aliansi kembali turun kejalan untuk meminta Penjabat Sementara (Pjs) Wako Batam mencabut surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan aturan dari undang-undang yang berlaku, Senin (16/11).

Para buruh menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJS Walikota Batam tidak sesuai dengan ketentuan Dewan pengupahan kota Batam dan melanggar PP 78 tahun 2015 dan Permen no 15
tahun 2018 tentang upah minimum kota atau provinsi

Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Memaparkan, pihaknya meminta PJS Walikota Batam untuk bekerja dengan baik dan tidak mengeluarkan rekomendasi yang terburu-buru agar meninggalkan kesan baik selama ia menjadi pejabat sementara

“Kami meminta PJS Wako Batan untuk bekerja dengan baik dan mencabut rekomendasi yang di keluarkan tidak sesuai Aturan Dewan Pengupahan,” ungkapnya.

Lanjut Suprapto, pihaknya Menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJS Wako Batam tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku

“Kami menilai rekomendasi dari PJS Walikota Batam tidak sesuai aturan, dan jika ia tidak mencabut rekomendasinya maka kita akan melakukan aski lanjutan sesuai izin yang telah kami masukkan,” jelasnya.

Suprapto menambahkan, Jika merunut pada perhitungan BPS angka yang seharusnya adalah 3,27 persen, namun rekom dari PJS Walikota Batam tidak sesuai aturan tersebut

“Pjs walikota Batam juga tidak menaikkan sesuai aturan yang berlaku, ia malah mengeluarkan rekom pada angka 0,5 persen atau hanya sekitar 20.000, padahal kenyataanya perhitungan bps adalah diangka 3,27 persen,” tutupnya.

Selain itu para buruh juga meminta Kadisnaker Provinsi Kepri untuk berdiskusi dengan PJS Gubernur mencabut SK 1300 tahun 2020 mengenai upah minimum.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *