Jakarta, Owntalk.co.id – Rizieq Shihab dikenai denda Rp 50 juta. Rizieq mendapat denda administratif karena adanya pelanggaran protokol COVID-19 di acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad.
Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan mengatakan denda tersebut adalah denda maksimal yang diberikan kepada Rizieq.
“Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila dikemudian hari masih terulang kembali, denda tersebut akan dilipat gandakan menjadi Rp 100 juta,” katanya dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dianggap telah melakukan langkah yang baik dalam menyikapi pelanggaran protokol kesehatan.
“Memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan pada tamu yang hadir agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari mendukung acara,” ujarnya.
(Unyil)