Atas kejadian itu, polisi menetapkan 22 tahanan menjadi tersangka. “Dua puluh dua tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata kepada wartawan, Kamis, 12 November 2020.
Ke-22 orang tersangka itu telah mengikuti rekonstruksi. Ada 44 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Dalam rekonstruksi itu, terungkap pengeroyokan berawal dari aksi tersangka bernama Hambali. Selanjutnya, tahanan lainnya ikut-ikutan melakukan penganiayaan kepada TS.
“Selanjutnya tanpa dikomando 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga menghembuskan napas terakhirnya,” ucapnya. (**)