Tanah Guntai, Apakah Itu ?

berita terkini batam
Ilustrasi tanah guntai. (Foto: Owntalk)


Dalam Pasal tersebut dapat ditentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki hak atas tanah tanpa adanya pembedaan. Selain itu, dalam Pasal 10 UUPA ayat (1) menentukan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara tegas bahwa dilarang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee), tetapi pasal ini dapat ditafsirkan demikian. Sejak awal telah dinyatakan bahwa pada Pasal 10 UUPA menentukan, “….. pada asasnya diwajibkan…..”, ini berarti pasal ini menghendaki adanya pengaturan yang lebih lanjut dan di dalamnya memungkinkan untuk dilakukan pengecualian-pengecualian.

Ini dapat dilihat dari penjelasan UUPA pada bab II angka 7 yaitu menetukan bahwa peraturan pelaksanaan itu nantinya kiranya masih perlu membuka kemungkinan diadakannya dispensasi, contohnya Pegawai Negeri, yang untuk persediaan hari tuanya mempunyai tanah pertanian dan berhubungan dengan pekerjaannya tidak dapat memungkinkan dapat mengusahakannya sendiri, kiranya harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut selama iu tanahnya dapat diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan seperti dengan perjanjian sewa dan bagi hasil, tetapi setelah ia tidak bekerja lagi, misalnya pension, tanah tersebut harus diusahakannya sendiri secara aktif.

Di lapangan kerap banyak terjadi praktik kecurangan terhadap tanah guntai. Biasanya si pemilik lahan menyiasatinya dengan membuat surat kuasa mutlak atau membuat KTP ganda. Akan tetapi, ternyata larangan pemilikan tanah secara absentee hanya untuk tanah pertanian, bukan untuk lahan yang akan digunakan untuk membangun properti. (***)

Exit mobile version