Tanah Guntai, Apakah Itu ?

berita terkini batam
Ilustrasi tanah guntai. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tanah guntai atau tanah absentee adalah tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah, alias tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan pemilikan tanah secara guntai / absentee, dengan alasan kepentingan sosial dan perlindungan tanah. Dikhawatirkan jika tanah absentee yang tidak diolah akan menjadi tanah telantar atau tidak produktif sebab pemiliknya jauh.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Pasal 10 dan penjelasan bab II angka 7)
  2. Undang-Undang Nomor 56Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti kerugian (Pasal 3)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1977 tentang Pemberian Tanah pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri (Pasal 2 dan Pasal 6)

Larangan pemilikan tanah secara guntai (absentee) pada prinsipnya dilarang karena melanggar asas nasionalitas yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (1), menetukan bahwa, “Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan Pasal 1 dan Pasal2”, dan pada ayat (2) menentukan bahwa, “Tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah untuk mendapatkan manfaat dan hasinya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

Baca Selengkapnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *