Penemuan Hukum Dalam Bentuk Konstruksi Hukum dan Interpretasi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Owntalk.co.id – Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding).

Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) dijelaskan bahwa seorang hakim dilarang menolak perkara. Lalu, hasil temuan itu akan menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya atau dengan kata lain menjadi yurisprudensi.

Penemuan hukum ini dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.

  1. Konstruksi hukum ini dapat dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara :

a) Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.
b) Penyempitan hukum. Pada penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan terhadap peristiwa atau hubungan hukum yang khusus dengan penjelasan atau konstruksi dengan memberi ciri-ciri.
c) Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.

  1. Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:
    a) Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
    b) Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
    c) Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
    d) Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
    e) Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum di tempat laen.
    f) Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.

Sumber : m.hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *