Jakarta, Owntalk.co.id – Polisi mulai memberlakukan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nantinya, Masyarakat yang tidak memperpanjang STNK nya selama 2 tahun akan berdampak pada penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.
STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang, Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya dalam Peraturan Kapolri tersebut berbunyi , Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Selanjutnya, Martinus mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian pada Pasal 114, lanjut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, Martinus menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (***)