banner 728x90

Rudi Kembali di Laporkan ke Bawaslu Batam, Soal Administrasi Pencalonan

berita terkini batam
Ahmad Rosano menyerahkan berkas laporannya kepada petugas di Kantor Bawaslu. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Calon Walikota Batam, Muhammad Rudi kembali dilaporkan oleh salah satu warga Batam terkait dengan administrasi pencalonan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam.

Ahmad Rosano yang mengaku sebagai ketua LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) melaporkan calon petahana itu perihal nama yang berbeda di berkas pendaftaran.

Dirinya menyebut adanya perbedaan tiga nama dalam satuan berkas pencalonan wali kota Batam-wakil Wali Kota Batam ke KPU Batam (BB1 KWK).

Tiga nama yang berbeda itu adalah: Rudi, Muhammad Rudi dan H. Muhammad Rudi.

“Terdapat tiga nama dalam satu berkas atas nama Rudi namun bisa lolos dari verifikasi yang waktunya cukup panjang. Saya minta Bawaslu tegakkan hukum, dan merekomendasikan diskualifikasi Rudi dari pencalonan karena berkasnya bermasalah sangat fatal,” kata Rosano.

Rosano menambahkan, bahwa sesuai jadwal di KPU verifikasi itu sudah selesai pada 16 September 2020 dan telah diumumkan bahwa paslon dinyatakan lolos.

Rosano mendatangi kantor Bawaslu pada Senin, (26/10) sore. Laporan tersebut juga secara resmi diterima oleh petugas dengan tanda bukti penyampaian laporan teregistrasi nomor 010/LP/PW/Kota/10.02/X/2020.

Rosano tampak keluar dari kantor Bawaslu sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, ia telah membawa berkas laporan berupa dokumen foto copy syarat pendaftaran calon walikota Batam.

Tak hanya Rosano, beberapa waktu lalu Pasangan Rudi – Amsakar juga dilaporkan oleh sekelompok massa yang menyebut dirinya berasal dari Brigade Nusantara.

Edy Asmara ketua dari Brigade Nusantara menyebutkan pelaporan mereka terhadap pasangan petahana itu didasari dugaan tindak pelanggaran Pemilu sejak menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam.

“ Yang bersangkutan kami laporkan karena melakukan rotasi Jabatan dua Kepala Dinas disaat akan cuti kampanye,” Sebut Eddy pada Owntalk.co.id

Kedua kepala Dinas tersebut yakni Kepala Dinas Pendudukan dan kepala Dinas Pemuda Olahraga
Menurut dia, UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 jelas membunyikan bahwa calon kandidat Petahana tidak diperbolehkan melakukan rotasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *