Mengenai Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Seperti diketahui, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (23/10).

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). Dilansir dari detiknews.

Delapan tersangka tersebut ditetapkan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran.

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelaku pembakaran Kejagung, agar tidak timbul pertanyaan pada masyarakat, apakah itu dibakar atau murni kebakaran,” jelas Argo.

Sebanyaknya 131 orang diperiksa, dan 64 di antaranya berstatus sebagai saksi, Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan sebanyak enam kali.

Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakar, hasilnya tidak ada unsur kesengajaan.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadli tidak merinci substansi ekspose tersebut, namun ada surat usulan tersangka.

“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi tadi ada surat usulan penetapan tersangka,” kata Fadil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *