Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyoroti kelakuan petahana yang lakukan mutasi jabatan dalam masa 6 bulan sebelum penetapan calon kandidat di pilkada.
Dirinya berharap agar Petahana tidak melakukan pelanggaran terhadapa PKPU yang sudah disepakati bersama sebagai pedoman pemilu. terkhusus menjalankan kebijakan sesuai UU Pilkada.
Sebab jika tidak, calon petahana bisa saja dibatalkan keikut sertaannya dalam pemilu.
“Kemarin ada yang melakukan, sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu di Kabupaten Ogan Ilir. Ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di-follow up oleh KPU,” kata Tito dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas, Selasa 20 Oktober 2020.
Mantan Kapolri ini meminta KPU dan Bawaslu benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya. Itu karena netralitas penyelenggara dan pengawas dalam pilkada ini akan berdampak pada pembangunan sebuah daerah.
“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah itu awal ketidakpercayaan,” jelas Tito.
Selain itu, mantan Kapolri itu juga meminta kepada penegak hukum, aparat keamanan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran, yang dilakukan penyelenggara maupun pengawas pilkada yang terbukti melakukan kecurangan untuk kemenangan pasangan tertentu. (Ack)