Terdampak Pandemi Covid-19, Pengusaha Minta Tidak Menaikan Upah Minimun

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Kondisi ekonomi yang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19, kalangan pengusaha minta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik itu UMK, atau UMP pada tahun depan, Senin (19/10).

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, seharusnya upah minimum tidak naik di tahun 2021, jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen,” kata Sarman, Senin (19/10). Dilansir dari kompas.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menjelaskan, jika para pengusaha mengikuti UU baru mereka tidak akan sanggup membayar upah para karyawan.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” kata Ida dikutip dari Kontan.

Para pengusaha sangat setuju dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

“Ya betul kami setuju dengan rekomendasi Dewan Pengupahan,” sebut Wakil Kadin, Shinta Kamdani. (Unyil)

Exit mobile version