Karimun, owntalk.co.id – Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka kurir sabu, Berinisial BLK (32) yang diduga merupakan jaringan Internasional di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada sabtu 10 Oktober 2020 lalu.
BLK ditangkap di pelabuhan KPK saat hendak menuju Tanjung Batu Kundur, dari penangkapan tersebut polisi amanakan sabu seberat 2.145,19 gram.
Kuat dugaan, pelaku merupakan jaringan Internasional asal Malaysia, hal itu di buktikan dari ponsel tersangka yang melakukan komunikasi dengan salah seorang berinisial TO yang menggunakan nomor ponsel luar Indonesia.
“Mereka bertemu secara peson to person. modusnya barang bukti diletak dan diambil. Dilihat dari bukti percakapannya, itu bukan nomor ponsel Indonesia,” Ujar Mapolres Karimun.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 2 buah tas sandang , 2 buah kantong, dan uang tunai sebanyak Rp.2.000.000
Kapolres Karimun M. Adenan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk Kasus ini akan kami kembangkan lagi,” tutupnya Adenan. (Koko)