banner 728x90

Mantan Komisioner KPU Batam Dorong PPS Bermasalah di Proses Hukum

berita terkini batam
Erison, Mantan Komisioner KPU Batam. (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Pernyataan Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti yang disadur dari Posmetro.co menyoal pemberhentian proses hukum terhadap penyelenggara pemungut suara yang memihak salah satu paslon di protes oleh mantan Komisioner KPUD Batam.

Erison, Mantan Komisioner KPUD yang mengikuti persoalan tersebut menyebut, terhadap penyelenggara bermasalah itu harus tetap diperiksa oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“ Penyelenggara tersebut sudah jelas melanggar kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sanksinya memang harus diberhentikan,” sebut Erison pada owntalk.co.id, Rabu, (13/10).

Tak cukup hanya diberhentikan, Erison juga menggesa KPU Batam untuk menyelidiki unsur pidana pemilunya.

“ Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun jangan lupa, harus diselidiki kasus pidana terkait pidana pemilunya. Dalam hal ini tugas Bawaslu atau Gakkumdu untuk proses hukumnya,” jelas dia

Menurutnya, jika proses pemeriksaan diberhentikan dengan alasan yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu akan menurun. Tak adanya pemeriksaan lanjutan untuk delik pidananya tak kan membuat efek jera terhadap penyelenggara lainnya yang berniat melakukan hal yang sama.

“ Salah satu contoh, Siapa yang akan bertanggung jawab, bila ternyata oknum tersebut sudah memanipulasi Data Pemilih Tetap, dan itu baru diketahui Paska selesainya pemilihan,” tanya nya.

Disisi lain, Erison juga mengkritisi kinerja Bawaslu Batam. Menurutnya, Bawaslu belum maksimal melakukan tindakkan preventif terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tim sukses dari masing-masing paslon.

“ Kita mencatat sudah ada puluhan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan dan juga tim sukses mereka. Tapi kita belum mendengar ada satupun yang diberi sanksi,” tambahnya

Dirinya menekankan pemilihan kepala daerah adalah pemilihan yang sakral untuk menentukan 5 tahun arah pembangunan kota Batam. Sehingga kepercayaan pemilih atas proses jujur adalah poin penting kepada penyelenggara.

“ Inikan proses pemilihan kepala daerah, calon pemimpin kita semua di Batam ini. Kepercayaan dalam proses adalah hal yang mutlak dilakukan, terutama kepercayaan kepada penyelenggara. Ini bukan pemilihan pencabutan “julo-julo”. Jadi jangan sampai ada hal-hal kecurangan seperti itu terjadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Paska kedapatan dan telah mengaku mendukung salah satu Paslon Walikota dan Gubernur, Akhirnya oknum Penyelenggara Pemungut Suara (PPS) berinisial MAK mengundurkan diri.

PPS yang bertugas di Muka Kuning itu memasukkan surat pengunduran diri sebelum KPU melakukan pemeriksaan.

“ Seharusnya yang bersangkutan diperiksa Pada Sabtu, (10/10) kemarin, namun yang bersangkutan telah lebih dulu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” sebut ketua KPU Batam Herrigen seperti dikutip dari Posmetro.co

Setelah mengundurkan diri, Herrigen menyebutkan pihaknya telah memberhentikan oknum PPS tersebut. Namun, dia juga menyebutkan bahwa tak adalagi langkah lain yang diambil setelah pengunduran diri tersebut.

“Karena sudah mengundurkan diri, kami mengeluarkan surat penghentiannya dari PPS. Dan prosesnya kami hentikan, karena dia sudah mengundurkan diri. Kami memberhentikan dia. Berarti prosesnya sudah tidak lagi,” kata Herrigen

Sementara itu Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut, terkait dia (MAK) memundurkan diri proses akan tetap di lanjutkan.

“Terkait dengan memundurkan diri atau tidak, ketika sudah menjadi temuan maka kita akan tetap lanjutkan dan terkait dengan temuan tersebut sudah kita rekomendasi ke KPU”, ujarnya. Senin (12/10).

Bosar juga menyebut keputusan ada di tangan KPU, karna itu menyangkut dengan lembaga KPU.

“Karna itu menyangkut dengan Lembaga KPU, maka nanti yang memutuskan untuk pemecatan itu adalah KPU, atau yang memberikan sanksi itu, itu kembali ke KPU , yang penting kita dari sini sudah membuat surat penerusan ke KPU agar menindak lanjuti temuan kita sesuai Undang Undang yang berlaku, ujarnya.

Lanjutnya, Proses akan tetap di jalankan menurut peraturan yang ada di KPU, ketika ada yang melanggar tetap harus di berikan sanksi yang tegas.

“Jika seseorang telah melanggar kode etik maka dia tidak bisa lagi menjadi penyelenggara, sampai peraturan itu diubah untuk itu, sampai hari ini peraturannya masih seperti itu”, tutupnya. (Ack/Unyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *