Batam, Owntalk.co.id – Dua kurir sabu yang hendak menuju Ke Lombok Tertahan di Bandara Hang Nadim Batam Saat dicurigai oleh Avsec, Senin (12/10)
Petugas Avsec mengamankan Kedua tersangka berinisal TR dan AS di pintu masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menuturkan, saat petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau, kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.
“Karena merasa ada yang janggal petugas Avsec melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah di perikasa Tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan,” ungkapnya
Lanjut Harry, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan dari hasil pemeriksaan, di dalam Bra merk Bonds warna putih milik tersangka di temukan satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 gram,” Jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa Barang 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Haykal)