Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Kadin Provinsi Desak Rudi Cuti dari Kepala BP Batam

berita terkini batam
Alfan Suheri (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri dibawah kendali Alfan Suheri meminta Kepala BP Batam, H M Rudi untuk cuti sementara waktu saat mengikuti kontestasi Pilkada Batam.

Desakkan itu muncul berdasarkan referensi Peraturan Pemerintah 62 Tahun 2019. “ Menurut PP 62 Tahun 2019, Walikota Batam yang sedang berhalangan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Pemda (misal: cuti pilkada), otomatis jabatan ex-officio juga ikut cuti,” sebut dia pada owntalk.co.id

Lebih lanjut, Alfan menyebutkan bahwa Plt Walikota Batam, Syamsul Bahrum seharusnya dikukuhkan untuk menjadi Plt di Kepala BP Batam.

“ Sebab Rudi itu duduk menjabat kepala BP Batam itukan sebagai Ex-Officio dari Walikota Batam. Kalau dari jabatannya utamanya saja beliau dicutikan, harusnya dari jabatan ex-officionya dia juga harus cuti,” sebut Alfan

Alfan mengkhawatirkan jika Rudi tetap menjabat kepala BP Batam dalam masa-masa kampanye ini, akan berdampak pada keputusan-keputusan strategis terkait dengan investasi di Batam.

“ Sebagai Ketua BP yang tidak legetimit, karna melekat kepada Ex Officio bukan Rudi Pribadi, maka nanti keputusan-keputusan strategis di BP yang diambil akan menjadi persoalan dikemudian hari, kita menghindari itu, jangan sampai timbul masalah dikemudian hari,” sebut dia.

Sementara itu, beredar tulisan anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, yang meminta PP No. 62 Tahun 2018 harus ditegakkan.

Sekarang ini apakah Wali Kota Batam tidak sedang berhalangan sementara? Dia cuti sebagai Wali Kota Batam, maka secara otomatis dia juga sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam. Karena yang menjabat ex-officio itu bukan Muhammad Rudi, tapi Wali Kota Batam,” papar Taba Iskandar dalam tulisannya yang beredar.

Menyinggung konsekwensi hukum jika Muhammad Rudi tidak mundur sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar menjelaskan, maka terhitung sejak tanggal Wali Kota Batam cuti kampanye, semua surat-surat Kepala BP Batam tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.

“Ini perlu saya luruskan, agar jangan sampai ada pemahaman yang salah mengenai arti ex officio Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam, yang menjabat ex-officio itu Walikota Batam sebagai kepala daerah, bukan secara pribadi,” ujar alumni MSI, pasca sarjana FE Universitas Airlangga Surabaya itu mengakhiri. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *