banner 728x90

PPN Naik 10 Persen, Barang Di Shopee Mahal?

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee).

Atas penunjukan tersebut dari tanggal 1 Oktober 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan.

Melansir dari kompas Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengatakan sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan Shopee telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.

Jadi bukanlah pajak e-commerce melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *