Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta izinkan kafe atau restoran gelar live music kembali. Sebelumnya, pertunjukan ini dilarang akibat pandemi Covid-19.
Izin ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe. Bambang Ismadi selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta mengonfirmasi surat tersebut.
“Iya, benar (mengeluarkan SE live music),” katanya, Kamis (27/8/2020). Dilansir dari CNN Indonesia.
Namun, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan pemilik kafe. Seperti: jenis band diizinkan adalah band akustik dengan personel maksimal empat orang.
Musisi diwajibkan memakai masker dan berjarak selama pertunjukan. Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi dengan pengunjung secara langsung.
“Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung,” terang poin ketiga surat edaran tersebut.
Pengelola kafe pun dilarang menggelar event khusus dengan mendatangkan artis terkenal.
Surat itu juga menyatakan, sanksi dapat diberikan kepada pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.