Beli Laptop Untuk Belajar Online Anak, Berujung di Kasus Hukum

berita terkini batam
Kuasa Hukum Sahri, Musrin SH (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kisah sedih harus dialami Sahri, lantaran ingin mendapatkan laptop untuk bekal belajar online anaknya, dia harus berurusan dengan pengadilan.

Kisah itu diceritakan oleh kuasa hukumnya, Musrin,SH. mengungkapkan kronologis dari kisah pilu yang dialami sang ayah yang berjuang untuk anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) disalah satu sekolah negeri di Batam.

Musrin menyebutkan bahwa, niat awal kliennya adalah, bagaimana anaknya bisa mendapatkan laptop untuk digunakan belajar online/daring ditengah pandemi Covid-19.
“Niat awalnya, klien kami bagaimana anaknya bisa belajar online dengan menggunakan laptop. Lalu klien kami berusaha mencari laptop yang di minta-minta sang anak,” kata Musrin.

Setelah beberapa hari mencari laptop untuk sang anak, kata Musrin, muncullah tersangka Yanto yang kini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Yanto sendiri merupakan teman dari Sahri, yang sering diajak ikut bekerja apabila ada kerjaan yang diperoleh oleh Sahri.

Hari itu, Yanto datang kerumah Sahri untuk memberi tahu bahwa, ada sebuah laptop yang mau dijual oleh temannya, yakni tersangka Yosep Febriansyah.

“Karena mendengar informasi dari Yanto ada yang mau jual laptop, klien kami pun meminta Yanto untuk memanggil temannya bernama Yosep Febriansyah untuk datang kerumahnya sambil membawa laptop tersebut,” kata Musrin.

“Kemudian, Yosep Febriansyah dan Yanto datang kerumah klien kami menawarkan laptop tersebut. Saat itu, terjadilah negosiasi jual beli, dan karena anaknya sudah mendesak untuk membeli laptop tersebut. Klien kami pun langsung membelinya, namun sebelum itu, klien kami sempat bertanya surat-surat lengkap laptop tersebut. Dan waktu itu, tersangka Yosep Febriansyah mengatakan bahwa suratnya ada dirumah, nanti akan diambilkan,” jelas Musrin.

Mendengar berbagai pernyataan Yosep Febriansyah dan berhasil meyakinkan tersangka Sahri, dan adanya dasar asas kepercayaan dengan tersangka Yanto yang merupakan teman dekat, tersangka Sahri pun kemudian membeli laptop yang ditawarkan tersebut.

“Akhirnya laptop itu dibeli klien kami. Terjadilah jual beli. Satu sisi klien kami Sahri sudah terdesak oleh kebutuhan anaknya untuk belajar daring. Tapi klien kami tidak pernah menyangka laptop itu hasil dari curian,” paparnya.

Lebih jauh, Musrin juga mengungkapkan bahwa, laptop yang dijual tersangka Yosep Febriansyah kepada kliennya tersebut, tidaklah diketahui sama sekali oleh kliennya bahwa laptop tersebut hasil curian. Dan kliennya juga tidak mengetahui bahwa laptop itu merupakan laptop milik dari tersangka Rudi Suriawan alias Pak RT yang diperoleh dari hasil mencuri.

“Tersangka Yosep Febriansyah disini berperan sebagai penjual laptop, dimana laptop tersebut hasil curian yang dilakukan Rudi Suriawan,” kata penasehat hukum tersangka Sahri.

“Kalau klien kami tahu itu laptop hasil curian tidak mungkin dibeli. Sekalipun klien kami membutuhkan laptop tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, akibat permasalahan hukum yang menimpa klien kami tersebut, Musrin berharap, ada keringanan hukum yang diberikan kepada Sahri kliennya tersebut.
Sebab, apa yang dilakukan kliennya tersebut bukanlah perbuatan yang disengaja. Melainkan perbuatan yang didasari dari azaz kepercayaan dengan teman dekat dan juga adanya kebutuhan mendesak sang anak untuk tetap belajar online dirumah menggunakan laptop.

“Harapannya semoga dalam proses persidangan JPU menuntut seringan ringanya dan majelis hakim memutus perkara dengan rasa kemanusiaan berdasarkan pertimbangan demi proses belajar Daring Anak dan Insyaallah sidang pembacaan dakwaan tanggal 26 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Batam,” harapannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *