Polri Apps
banner 728x90

TMP Tak Terpenuhi, PLN Bayar Kompensasi Rp 2 Milliar

berita terkini batam
PLN, (foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – PT PLN (Persero) bayar Rp 2 miliar sebagai kompensasi kurangnya tingkat pelayanan mutu listrik pada masyarakat periode Januari-Agustus 2020.

Hendra Iswahyudi selaku Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kompensasi tersebut tetap harus dijalankan. Walaupun, negara memberikan subsidi pada pelanggan PLN.

“Jadi walaupun diskon, bukan berarti barang diskon itu jelek. Ini berbeda dengan barang diskon yang ada,” ujarnya saat webinar oleh Kementerian ESDM, Selasa (18/8/2020).

Dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 139 tahun 2020, PLN diwajibkan memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP). Sanksi yang dibebankan pada PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019 tentang TPM dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Indikator TMP yang dimaksud adalah jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya listrik. Kesalahan pembacaan KwH meteran waktu koreksi rekening listrik dan lama gangguan listrik juga termasuk.

“Ini sudah ada penalti yang ditetapkan oleh pemerintah kepada PLN,” tutur Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *