Jakarta, owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim selamatkan Rp 10,4 triliun dari potensi kerugian daerah.
Hal ini adalah upaya pendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peneribatan aset, piutang daerah, dan sertifikat lahan.
Dalam webinar hari ini (18/8/2020), menurut Nawawi Pomolangi selaku Wakil Ketua KPK, ini adalah hasil pencegahan.
Pada sektor pencegahan, KPK tagihan tunggakan piutang pemerintah daerah hingga Rp 2,9 triliun. Penertiban dan pemulihan aset sebesar Rp 845 miliar juga dilakukan.
Tak hanya itu, sertifikasi pun dilakukan terhadap aset senilai Rp 4, 2 triliun. Kemudian, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diserahterimakan senilai Rp 2,4 triliun.
Nawai mengaky, KPK juga membangun integritas bangsa dan kesadaran penyelenggara negara dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di tengah Covid-19 sampai Juni 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama di tahun 2019,” jelasnya.