80.000 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum di Jakarta

berita terkini batam
Ilustrasi PSBB, (Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menuturkan bahwa 80 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 telah diberikan sanksi oleh pemerintah.

Diketahui, sebagian pelanggar dihukum dengan denda.

Hukuman mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam aturan tersebut, pelanggar protokol kesehatan dapat diancam sanksi seperti hukuman sosial, denda, bahkan pidana.

“Pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar,” jelas Riza, Senin (17/8/2020). Dilansir dari Tempo.

Menurutnya penertiban ini bukan hanya untuk mendapatkan denda. Sanksi tersebut adalah peningkatan kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

“Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan,” tutur Ahmad Riza Patria.

Riza mengimbau, masyarakat Kepulauan Seribu untuk disiplin protokol kesehatan.

“Warga Kepulauan Seribu diharapkan terus melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *