Bengkulu, Owntalk.co.id – Toko Permata Dury di Jalan KZ Abidin di grebek polisi karena menjual Emas Palsu, Polisi menyita sekitar setengah kilogram emas palsu, Jumat (14/08).
Selain menyita barang bukti Pemilik toko berinisial IM (57) juga diamankan oleh polisi
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menyepuh perak dengan emas, lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang naik.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, dengan harga Emas Normal” ungkapnya.
Dedy menambahkan, pengungkapan kasus penjualan emas palsu ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, pelapor mengaku merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka, karena ada perbedaan pada bentuk emas yang dibeli.
“Korban merasa curiga bahwa emas yang di belinya adalah palsu,” jelasnya
Lanjut Dedy, Korban kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui bahwa ternyata perhiasan emas itu palsu.
” Setelah laporan tersebut kita mencoba menyelidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu, bukan utuh,” Tutupnya.
Dari toko emas milik tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang siap untuk dijual.
Atas Perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Haykal)