Batam, Owntalk.co.id – Ribuan massa kampung tua Batu Merah meminta keadilan kepada Walikota Batam Sekaligus Kepala BP Batam untuk mempertamyakan masalah kampung tua yang sudah Berlarut-larut, Rabu (12/08).
Mereka memepertanyakan permasalahan 37 titik Legalitas Kampung Tua yang sudah di wacanakan sebelumnya
Abdullah Yusuf SH., Ketua Aliansi Kampung Tua Batu Merah, Menuturkan, hari ini pihaknya mempertanyakan kepada Walikota Batam Sekaligus Kepala BP Batam HM Rudi Untuk permasalahan kampung tua di Batu merah
“Hari ini kami bertujuan untuk mempertanyakan kepada Kepala BP Batam Sekaligus Wako Batam tentang penetapan 37 titik lokasi kampung tua yang ada di kota Batam apakah sudah di sahkan,” ungkapnya.
Lanjut Abdullah, kalau memang sudah legal mengapa hingga saat ini masih ada seorang Tuan Tanah yang datang lalu menarik tagihan kepada masyarakat dengan dalih pelepasan hak
“Kalau memang sudah legal mengapa ada Tuan tanah yang meminta uang kepada warga atas dasar surat foto copy kepemilikan lahan dari kades pada tahun 1968,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan dia memiliki lahan tersebut padahal warga disana saat mendirikan rumah juga tidak pernah melihatnya, dengan dasar itu juga dia mendapat dukungan dari Lurah Batu merah
“Tuan Tanah tersebut mendapat dukungan dari Lurah Batu Merah karena memiliki legal tersebut, dan memerintahkan RT dan RW Untuk mengutip dana pelepasan Hak kepada Warga,” katanya.
Saat ini para pendemo sedang menunggu jawaban dari Wako Batam HM Rudi yang juga merupakan kepala BP Batam. (Haykal)