Abonemen Listrik Pengusaha Dibebaskan Kementerian ESDM

berita terkini batam
Kementerian ESDM, (Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian ESDM bebaskan biaya abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus.

Abonemen gratis ini diberikan sebagai stimulus untuk ekonomi yang tertekan pandemi covid-19.

Pembebasan biaya ini tertulis dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.

Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan, insentif terdiri dari dua jenis. Yaitu: 

1. Pembebasan dan diskon energi minimum untuk pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam); dan

2. Pembebasan biaya beban atau abonemen.

“Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus,” terang Rida saat video conference, Selasa (11/8/2020).

Diharapkan, abonemen ini meringankan beban pelanggan di sektor sosial, bisnis dan industri.

Namun, abonemen pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda.

Pembebasan diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 220 VA, 450 VA dan 900 VA untuk golongan sosial.

Sedangakan untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan untuk pelanggan dengan kapasitas daya 900 VA ke atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *