Jakarta, owntalk.co.id – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan cairkan tunjangan bagi PNS dengan bentuk gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Ia mencairkan tunjangan ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN sebagai acuan untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Salam aturan tersebut, 14 kategori abdi negara tidak mendapatkan tunjangan dari Menteri Keuangan ini.
Ke-14 kategori abdi negara tersebut adalah;
1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
9. Ketua, dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
12. wakil menteri
13. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
14. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.