Bandung, owntalk.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung disiplinkan warga tak memakai masker di tempat umum dengan sanksi bertahap selama 15 hari. Salah satu sanksinya adalah menyapu pasar.
Slamet Agus Priono selaku Sekretaris Satpol PP Kota Bandung mengatakan, disiplin ini akan berlangsung sampai 14 Agustus 2020. Sanksi diterapkan bertahap dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial. Artinya, bersih-bersih fasilitas umum,” terangnya, Kamis (6/8/2020).
Hingga sekarang, pihak Slamet melakukan sosialisasi di sejumlah titik. Seperti di pasar tradisional, pasar modern, stasiun kereta api, dan terminal secara humanis dan teguran lisan.
“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” ucapnya.
Sedangkan sanksi berat, dikenakan denda Rp100.000. Pelanggar berat adalah perorangan yang melanggar sanksi ringan dan sedang. Namun, denda Rp500.000 untuk pemilik mall, Ruko dan toko.
“Sanksi yang berat bagi pemilik toko yaitu, rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota,” jelas Slamet.