Batam, owntalk.co.id – Sekretaris DPRD kota Batam, Azril telah menjadi tersangka dalam Kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam yang dikelola oleh Sekretaris Dewan.
Sekwan dijadikan tersangka menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp. 2,16 Miliar untuk anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD kota Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.
Jaksa dalam keterangannya menyebutkan bahwa Azril merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang ditemukan kejanggalan oleh BPKP Perwakilan Kepri.
“Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau,” sebut Didie, Kepala Kejari Batam Saat menggelar konfrensi pers di lantai II Gedung Kejari Batam, Batam Center, Kamis (6/8/2020) sore.
Sejak dijadikan tersangka, Azril langsung menjadi tahanan kejaksaan hingga berkas nya disidangkan.
Tak hanya Azril, Kepala Kejaksaan Negeri Batam juga menyebutkan akan adanya tersangka-tersangka lain dalam Kasus ini. Hal itu akan diungkap dalam waktu dekat.
“ Kita tunggu saja tanggal mainnya,” sebut Didie
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendar Yusuf Permana beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa dalam Kasus korupsi yang menjerat Sekwan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
Dari saksi-saksi tersebut, beberapa saksi telah melakukan pengembalian dana.
“ Jumlahnya ada 13 Saksi,” Sebut Hendar
Dana tersebut di kembalikan dalam bentuk tunai.
Dana itu diperoleh saksi-saksi sebagai fee pengerjaan proyek pengadaan konsumsi unsur pimpinan dewan. (Haikal)