Prabumulih, Owntalk.co.id – Kediaman Melky Guslow Di Grebek Polisi karena ia memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Jumat (07/08)
Melky Guslow alias Melky Beruk (42) pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi tanpa perlawanan
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan, pihaknya melakukan pegrebekan karena mendapatkan info masi bahwa dirinya memiliki narkoba jenis sabu
“Tersangka Berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Prabumulih, Rabu (5/8), selain itu kita juga mendapatkan belasan paket sabu dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut Wayan, Dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat kebingungan karena tersangka membuang barang bukti yang disimpan di kotak kayu dari lantai dua rumahnya. Beruntung, petugas memergoki aksinya sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi.
“Tersangka bermaksud menghilangkan barang bukti, tapi sayangnya tim memergoki aksinya dan ketahuan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu berat bruto 8,77 gram, sekotak plastik klip bening, uang sebanyak Rp805 ribu dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Haykal)