Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencanakan terapkan sanksi progresif pada warga pengulang pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI menjelaskan, kelipatan akan diterapkan melihat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan.
“Sanksi kelipatan atau progresif sedang disusun kajiannya oleh Biro Hukum. Setelah diundangkan nanti akan langsung diterapkan sanksi progresifnya,” jelas Arifin, Jumat (7/8/2020). Dilansir dari Tempo.co.
Menurutnya, Satpol PP telah berusaha maksimal mengawasi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, banyak masyarakat masih tidak patuh pada protokol kesehatan tersebut.
“Yang kami lihat justru pelanggarannya dilakukan berulang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Sebelum terapkan sanksi ini, pemerintah akan rancang aplikasi yang bisa mengontrol dan mengetahui pelanggaran masyarakat.
Jika seorang warga melanggar, aplikasi ini akan rekam pelanggaran dan identitas warga. Sistem juga akan membaca pelanggaran berulang dan terapkan kelipatan sanksi yang diberikan.