banner 728x90

Mengaku Memiliki Dekingan, Empat Orang Pria Tagih Utang Dengan Cara Preman

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi melakukan penangkapan 4 orang pelaku yang melakukan tindakan pengancaman sekaligus premanisme, aksi tersebut berlangsung di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Selasa (04/08).

keempat orang pria Berinisial HY, DM, ML dan JIS yang hendak menagih utang Kepada si korban melakukan aksi tidak terpuji dengan cara menjual nama Anggota Polri sekaligus melakukan tindakan premanisme

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. memaparkan, usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar karena resah melihat kehadiran empat orang preman di lingkungannya, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi 

“Kami mendapatkan info dan laporan bahwa adanya kegiatan yang meresahkan korban serta warga sekitar di perumahan legenda Malaka, setelah itu kami bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan 4 orang preman tersebut,” ungkapnya. 

Lanjut Arie, Kasus ini berawal dari keresahan korban Berinisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai, korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar Piutangnya

“Tersangka Berinisial HY pada (28/07/2020) menghubungi pelaku lain Yaitu DM, iya meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah korba untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah, dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya,” ungkapnya.

Arie Menambahkan, selain itu tersangka DM, ML dan JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu tertutup dan tergembok

“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan Premanisme, Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan Premanisme di Wilayah Kepri, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya seperti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri,” Tegasnya.

Arie juga mengatakan, Pihaknya tidak pernah melakukan dukungan terhadap pereman seperti ini, mereka hanya mengaku-ngaku dan menjual nama beberapa aggota polri 

“Kami telah mengecek dan memastikan, mereka hanya menjual nama dari beberapa rekan kita di polri untuk menakut-nakuti si korban, ini kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat, Intinya Preman gada ya, dan terkait oknum yang jual nama itu sudah biasa terjadi, kalau preman rata-rata jual nama dan belum tentu salah satu anggota kita kenal,” Tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti tujuh Unit Handphone berbagai merk, uang sebesar Rp. 150.000,-., satu buah tas Selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli. 

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, atau diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *