Pangkalpinang, Owntalk.co.id – Diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun, seorang buruh harian lepas berinisial SR (29) di Desa Kepoh, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap Polisi.
Hal ini terungkap setelah Korban menceritakan kejadian tak senonoh yang sudah berulangkali tersebut kepada Ibunya.
Akhirnya, ibu korban TR (34), menyerahkan permasalahan tersebut untuk diproses pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Tampubolon mengatakan, pelaku telah diamankan sembari dilakukan proses penyelidikan.
“Perbuatan itu telah dilakukan sejak empat tahun lalu. Pelaku menyentuh tubuh korban pada malam hari,” kata Albert di Mapolres, Selasa (28/7/2020).
“Perbuatan asusila tersebut sempat dipergoki ibu korban pada Maret 2020. Namun, pihak keluarga ketika itu masih enggan melaporkan dengan alasan nama baik,” tutur Albert.
Albert menuturkan, Korban merasa tidak nyaman tinggal dirumah, dan juga mengganggu psikologisnya, hingga akhirnya korban menceritakan pada ibunya jika perilaku ayah tirinya itu telah berulangkali dilakukan.
Pelaku terancam hukuman di atas empat tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)