Batam  

Miris! Demi Kuota Internet, Siswi SMP Ini Jual Diri

berita terkini batam
Ilustrasi (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Lagi-Lagi bisnis prostitusi online libatkan anak dibawah umur, Kepolisian Polsek Batu Aji mengungkap bisnis prostitusi online ini.

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Polisi ikut mengamankan dua pria yang memakai jasa gadis di bawah umur tersebut.

Masyarakat menyebut ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.

Dari sana polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.

Dilansir dari tribun“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, dua orang tersebut berinisial RS dan ML mereka pengangguran,keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/07/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/07/2020).

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,dan juga untuk membeli kuota internet.

Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut, yang dikenal melalui jejaring sosial media Facebook, ungkap Chaidir.

Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” terang Chaidir.

Namun aksi siswi SMP itu digagalkan aparat kepolisian.
Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *