Jakarta, owntalk.co.id – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan negara-negara ekonomi utama di dunia yang tergabung dalam forum G20 belum dapat menarik pajak perusaaan digital.
Dilansir dari CNNIndonesia, pajak digital adalah pungutan pada perusahaan penyedia produk dan jasa di bidang digital. Dimana perusahaan ini berasal dari suatu negara yang berbisnis di negara lain.
Pajak digital yang dimaksud, antara lain layanan streaming (Netflix), media sosial (facebook), hingga e-commerce (amazon). Dikarenakan, Amerika Serikat menolak kebijakan pajak tersebut. Namun, negara-negara G20 berharap kebijakan tersebut disepakati pada Juli ini.
Melalui regulasi ini, negara selaku pasar bisnis perusahaan digital tersebut dapat memungut pajak dari aktivitas tersebut.
“Sebetulnya, diharapkan Juli (2020) sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah untuk tidak menerima (kebijakan pajak digital) dulu,” ujar Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, Donald Trump selaku Presiden AS, mengumumkan investigasi atas rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah di sejumlah negara. Rencana pungutan PPN ini melirik perusahaan digital asal Amerika Serikat.