Polri Apps
banner 728x90

Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai 13 Miliar

berita terkini batam
Kepala Bea Cukai Karimun menggelar konfrensi pers keberhasilan menangkap tekstil senilai 13 Miliar tersebut di Kantor Wilayah DJBC Kepri. Senin, (20/7/2020). (Foto: Owntalk)

Tanjung Balai Karimun, owntalk.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Karya Sakti bermuatan Kain Tekstil yang akan diselundupkan ke Indonesia di sekitar perairan Pelawan Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil penghitungan sebanyak 3395 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima) roll dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam/kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp.12.738.750.000 ( dua belas milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.4.962.558.405 (empat milyar Sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah).

berita terkini batam
Saat ini 3395 Tekstil tersebut diamankan di gudang Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra menyebutkan penangkapan ini menambah deretan panjang upaya memasukan barang-barang secara illegal ke wilayah Indonesia melalui pantai Timur pulau Sumatera yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan itu dilaksanakan Pada hari Selasa, (14/72020) sekitar pukul 15.30 Wib.

Lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berkerja sama dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun atas adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat berhasil melakukan penindakkan terhadap sebuah kapal kayu KM Karya Sakti yang saat itu kedapatan membawa kain tekstil.

“ Berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan menggunakan Kapal Patroli BC119 yang dibantu dengan Kapal Patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001 melakukan penindakan sebuah Kapal Kayu KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan yang saat itu diduga memuat barang yang akan diselundupkan,” Kata Agung dalam konfrensi pers nya yang digelar di Aula H.K Irooth Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. Senin, (20/7/2020).

Saat ditemukan, kapal tersebut dalam keadaan kosong, Bea Cukai menduga Anak Buah Kapal (ABK) telah mengetahui pergerakan Tim Bea Cukai dan melarikan diri.

“ Proses pemeriksaan kapal dilakukan dengan disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan, penelitian untuk proses lebih lanjut,” paparnya

Dirinya mengeluhkan tindakkan Ilegal yang dilakukan saat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan Pandemi Covid19 pun belum kunjung usai, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki Sense of Crisis melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan illegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara.

Sementara itu, Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menyebutkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan sinergitas yang terbangun antara Bea Cukai Karimun dan Provinsi. Dirinya menegaskan bahwa Bea Cukai akan tegas melakukan Pemberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan negara. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *