Jakarta, owntalk.co.id – Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun pada vonis untuk kedua penyerangannya. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara gelar sidang vonis untuk kedua penyiram air keras terhadap Novel tersebut, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (16/7/2020). Dilansir dari tempo.co.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai penyiraman air keras ke mata Novel tidak sengaja.
“Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?” terang Novel.
Menurut Novel, banyak fakta sidang yang kabur sehingga sulit mendasari putusan.
“Sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?” kata Novel.
Jika hakim memvonis dengan fakta yang kabur, menurut Novel, hal ini bisa menjadi legitimasi untuk menutupi pelaku sebenarnya.
“Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” kata Novel.