Jakarta, owntalk.co.id – Setelah mangkrak 16 tahun, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga batal dibawa ke paripurna. Sebelumnya RUU ini telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Achmad Baidowi (Awiek) selaku Wakil Ketua Baleg, menjelaskan surat dari Baleg perihal RUU Perlindungan PRT tidak masuk agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baleg bertanya-tanya mengenai pembahasan RUU tersebut.
“Sebenarnya tadi bukan ditolak, tapi tidak diagendakan dan memang surat Baleg terkait RUU PRT tidak masuk agenda. Tadi pimpinan baleg diwakili Willy Aditya mempertanyakan hal tersebut, termasuk sejumlah fraksi juga menanyakan kelanjutannya,” terang Awiek saat dihubungi, Rabu (15/7/2020). Dilansir dari DetikNews.
“Tapi karena tidak masuk agenda di Bamus, jadi tidak dibahas dan tidak dibawa ke paripurna. Rencana pada masa sidang mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU Perlindungan PRT dengan catatan. RUU Perlindungan PRT pun telah disetujui sebagai usulan Baleg pada rapat ,Rabu (1/7) lalu. Rencananya, akan dibawa ke paripurna.
Tak Hanya Awiek, Willy Aditya selaku Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, kecewa karena RUU ini tidak dibawa ke paripurna.
“Memang itu yang saya cukup kecewa tadi. Karena memang posisi waktu di pleno Baleg memang ada fraksi yang menolak, tapi kan mayoritas menerima itu sebagai sebuah keputusan Baleg untuk dilanjutkan ke paripurna,” ujar Willy. Dilansir dari DetikNews.