Jakarta, owntalk.co.id – Sepeda listrik dinilai jalan yang mudah dan murah untuk mengakrabkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
“Kalau mobil listrik terlalu jauh untuk dijangkau masyarakat luas. Sementara bus listrik hanya akan beroperasi di kota-kota besar.” ujar Hendro Sutono selaku Anggota Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik), Selasa (14/7/2020). Dilansir dari Tempo.co.
Menurutnya, kendaraan roda dua bisa digunakan hingga ke pelosok negeri. Seperti di Kabupaten yang beberapa tahun lalu dikunjungi Presiden Jokowi, Agats, Papua.
Dia menambahkan, jika kendaraan listrik roda dua dipersulit, maka penyerapan teknologi kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami perhambatan.
Memang terdapat poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang sepeda listrik yang membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik. Yaitu hanya sebatas 25 kilometer per jam.
“Aku pikir pembatasan kecepatan sebaiknya dilaksanakan melalui rambu-rambu saja, bukan pada jenis kendaraaannya.” tutur Hendro tidak menyetujui Peraturan Menteri tersebut.
Sepeda listrik memiliki harga yang relatif terjangkau. Begitu juga sepeda motor listrik. Sudah banyak pabrik dalam negeri yang menjual motor listrik di bawah Rp 20 jutaan.