Batam, owntalk.co.id – KPU Batam akan menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Menyambut pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu, Selasa (14/07/2020).
Dikatakan Willi, gerakan klik serentak akan dipusatkan di kantor sekretariat KPU Batam dan diikuti oleh seluruh jajaran PPK, PPS, PPDP bahkan masyarakat umum.
GKS ini menurut Willi untuk mengajak masyarakat mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
“Masyarakat juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini,” ujar William.
Dilansir dari tribun, KPU Batam juga berharap agar seluruh PPK, PPS serta PPDP untuk mensosialisasi gerakan ini ke masyarakat agar pada tanggal 15 Juli dapat mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui handphone masing-masing.
Selain GKS, KPU Batam juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tanggal 18 Juli 2020.
Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.
“Seluruh komisioner KPU Kota Batam, ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat yang terdaftar di dokumen A-KWK mulai pukul 08.00 WIB,” ujar William.
Ditambahkan William, dalam Gerakan Coklit Serentak tanggal 18 Juli nanti, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.
Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.
Dua gerakan yang ditaja secara nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H.(**)