Batam, Owntalk – Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polresta Barelang kembali mengungkap praktek jaringan perjudian online beromzet ratusan juta di perumahan Horiza Garden, Batam Center, Batam. Kamis (9/7/2020).
Langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, berhasil membekuk dua pelaku kasus jaringan perjuadian online.
Perjudian ini dijalankan oleh pasangan Deriyanto (38) dan Elina (37). Derityanto bertugas menjalankan web dan mengelola rekening, sedangkan Elina sebagai agen atau bandar.
“Terungkapnya kasus jaringan perjudian online ini berawal dari laporan masyarakat. Sehingga kita langsung lidik dan menangkap dua pelaku jaringan perjudian online,” katanya jumat (10/7/2020)
Anggota kepolisain melakukan penyamaran dengan cara bermain melalui handphone dan mendaftar saebagai pemain.
Prektek Perjudian online itu dilakukan melalui Aplikasi Joker Gaming.
Dari perjudian online ini, tersangka mendapatkan omzet ratusan juta tiap harinya.
Kini pelaku masih dalam kasus pengembangan dan kedua pelaku masih diamankan di lokasi berbeda,Pungkasnya.