Polri Apps
banner 728x90

Polisi Amankan Pemain Handphone Black Market Di Nagoya

berita terkini batam
Saat Conferensi pers Berlangsung (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2.389 Unit Handphone Black Market berbagai merek asal China, hal tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/07). 

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho memaparkan, berdasarkan laporan yang di terima oleh pihaknya, Bahwa ada kegiatan ilegal di daerah Nagoya yang menjadi Penyimpanan HandPhone yang tidak memiliki sertifikasi

“Mendengar hal tersebut Tim langsung bergerak menuju lokasi di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam, Kami menemui pelaku Berinisial A yang merupakan pemilik bisnis tersebut,” Ungkapnya.

Lanjut Nugroho, saat melakukan penggeledahan pihaknya menemukan 2.389 Unit HP Berbagai merek dan tim melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut

“Saat dilakukan pengecekkan bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo, lalu kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A, dari hasil pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut,” jelasnya

Nugroho menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan HP Tersebut dari Negara China, dan disimpan di hudang lalu ia mendistribusikan ke 18 Counter HP yang ada di Batam

“Ia mengaku 2.389 Unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah, setelah itu HP tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan Aviari,” Pungkasnya.

Nugroho juga mengatakan, pihaknya menduga HP tersebut masuk dari negara China dan di bawa oleh beberpa kurir, namun saat ini timnya masih menyelidiki hal tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai

“Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H, saat ini kami masih melakukan penyidikan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai, Selain itu kita juga mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang tersebut,” Tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *